Rabu, 06 Mei 2009

PENTINGNYA MAKANAN HALAL

Oleh : Syahrudin Darwis

Kembali baru-baru ini masyarakat Jawa Barat khususnya Kota Bandung, Bogor Cirebon dan juga kota-kota besar lainnya seperti Jakarta, Surabaya, Semarang,dihebohkan dengan dijualnya secara bebas daging Babi yang dikemas dalam bentuk Dendeng berlebel “Halal”, dan tidak mungkin hal ini juga banyak terjadi dikota-kota lainnya , kembali masyarakat Muslim Indonesia dirugikan karena ketidaktahuan akan produk-produk yang dijual.
Beberapa waktu yang lalu didalam Kajian Islam di Islamic Centre Muhammadiyah Bogor Dr.Ir.H.M.Nadratuzzaman Hosen Direktur LP POM MUI mengungkapkan, bagi umat Islam, mengkonsumsi yang halal dan baik (thoyib) merupakan manivestasi dari ketaatan dan ketaqwaan kepada Allah, seperti telah dikatakan dalam al Qur’an surat
“Hai manusia, makanlah yang halal lagi baik, dari apa yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah syaitan, karena sesungguhnya syaitan musuh yang nyata bagimu”(QS.2:168).

Makanan yang halal dan baik merupakan perintah Allah yang harus dilaksanakan oleh setiap muslim.Syaitan sebagai musuh nyata manusia akan terus berupaya menjerumuskan kita kepada yang haram.
Godaan syaitan yang nyata misalnya dengan adanya makanan yang enak dan menggiurkan, kita akan tergoda untuk memakannya, meskipun pada saat yang sama ada informasi bahwa makanan itu tidak halal. keputusan apa yang kita ambil, sangat dipengaruhi oleh keimanan, ketaqwaan serta sejauh mana kita mampu mengalahkan godaan syaitan
Bagi umat Islam informasi ini sangat penting, dan merupakan tugas setiap muslim untuk mengingatkan kepada saudara-saudaranya seiman.
Secara harfiah halal berasal dari kata ”halal” yang berarti lepas atau tidak terikat. Halal dapat diartikan sebagai.
Hal-hal yang boleh dan dapat dilakukan karena bebas atau tidak terikat dengan ketentuan-ketentuan yang melarangnya.
Segala sesuatu yang bebas dari bahaya di dunia dan akhirat.

Dalam hal makanan, pada dasarnya semua yang ada dimuka bumi ini adalah halal (boleh dimakan), kecuali yang dilarang oleh agama.
Berikut ini beberapa makanan yang dilarang seperti dikatakan didalam al qur’an :
darah , bangkai, babi, dan binatang yang disembelih dengan nama selain Allah
”Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah dan daging babi, (daging) hewan yang disembelih atas nama selain Allah, yang dicekik, yang dipukul, yang jatuh ditanduk, dan yang diterkan binatang buas, kecuali kamu sempat menyembelihnya”(QS.al Maidah 3)

”sesungguhnya Allah mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan yang disembelih dengan nama selain Allah”(QS.2.173)

Khamer dan Minuman yang memabukan.
”mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi; Katakanlah ”pada keduanya itu terdapat dosan besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosanya lebih besar daripada manfaatnya”(QS.2 : 219)

”hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya khamer (minuman keras), judi, berkorban untuk berhala dan mengundi nasib dengan panah adalah najis dan merupakan perbuatan syaitan, maka jauhilah (perbuatan) itu niscaya kalian mendapatkan kemenangan”(QS.al.maidah; 90).

Dari yang telah diterangkan diatas, sebenarnya yang diharamkan sangatlah sedikit.Tumbuh-tumbuhan yang baik, ikan-ikan dilaut dan, hewan-hewan halal lainnya adalah boleh dikonsumsi dan disediakan Allah untuk manusia. Namun dengan kemajuan teknologi, yang sedikit itu bisa masuk kedalam berbagai produk olahan. Banyak dari bahan-bahan haram tersebut yang dimanfaatkan sebagai bahan baku, bahan tambahan atau bahan penolong pada berbagai produk olahan.Akhirnya yang halal dan haram menjadi tidak jelas, bercampur aduk dan statusnya menjadi samar-samar, tidak jelas hukumnya (Subhat)
Seperti yang disampaikan oleh LP POM MUI, saat ini dimana dengan teknologi pengolahan makanan, minuman, obat dan kosmetika sudah berkembang cukup pesat.Sayangnya ilmu dan teknologi itu dimulai dari dunia Barat (negara-negara maju) yang tidak memiliki nilai-nilai halal dalam kehidupan sehari-hari.Akibatnya mereka menggunakan apa saja yang bisa memberikan manfaat bagi manusia, termasuk didalamnya babi, khamar, darah dan benda-benda haram lainnya.
Saat ini Babi yang keharamannya sudah cukup jelas itu banyak dimanfaatkan, bukan saja dagingnya, tetapi juga kulit, tulang, bulu, jeroan, lemak dan komponen-komponen lainnya.Pemanfaatannya pada berbagai produk pakan, obat dan kosmetik.
Diantara pemanfaatan seperti yang dikemukakan oleh Ketua LP POM MUI Dr.Ir.Nadratuzzaman Hosen diantaranya adalah :
BULU ’ dari bulu babi dapat dihasilkan Asam animo sistein. Bahan tersebut banyak dimanfaatkan dalam pembuatan flafor (bahan perasa), seperti rasa ayam, sapi, bakso dan sebagainya.Selain itu juga bisa digunakan sebagai bahan pelembut roti.Bulu babi juga bisa dimanfatkan sebagai sikat gigi, kuas, termasuk kuas pengoles kue.
JEROAN, beberapa jeroan babi yang bisaa dimanfaatkan adalah lambung anak babi yang bisa menghasilkan Enzim renet .Enzim ini digunakan dalam pembuatan keju, yaitu dalam proses pemisahan susu menjadi keju (dadih) dan whey.Dari whey ini akan dihasilkan produk turunan berupa laktose dan kasein yang dimanfaatkan dalam pembuatan susu formula.Taurin yang sering digunakan dalam minuman energi juga diekstrak dari empedu babi.Sedangkan pancreas babi dapat menghasilkan insulin yang digunakan sebagai obat diabetes.
DAGING, daging babi bisa diolah menjadi berbagai bentuk olahan, seperti bakso, cornet, sosis dan berbagai makanan siap saji.Daging ini biasa dikonsumsi oleh masyarakat non muslim, seperti pada masakan Cina dan Eropa.Ia juga bisa dicampur dengan daging sapi atau daging lainnya didalam daging non halal.
LEMAK, dari segi persentasenya lemak dalam tubuh babi merupakan yang terbesar dibandingkan dengan hewan lainnya.Pemanfaatan lemak ini juga cukup luas dikalangan non muslim. Ia biasa digunakan sebagai tambahan bumbu (kaldu) pada masakan-masakan tertentu.Dalam produk olahan, lemak babi juga bisa dimodifikasi shortening.Bahan tersebut banyak digunakan dalam pembuatan roti, kue, cake dan biskuit.Dalam terminologi Barat, lemak nabati (vagetable fat) bisa mengandung lemak hewani (babi) kurang dari 10 persen.Oleh karena itu pada produk makanan yang diklaim mengunakan lemak nabati masih diperbolehkan mencampurnya dengan lemak babi, asalkan kurang dari 10 persen.
TULANG Tulang babi merupakan sumber kalsium yang banyak digunakan pada produk susu, minuman dan pasta gigi.Tulang yang telah diarangkan dan dipanaskan pada suhu tinggi juga bisa menghasilkan karbon aktif.Bahan ini berperan pada proses penyaringan air dan pemutihan gula.Protein yang terdapat pada tulang juga bisa diekstrak menjadi gelatin.Gelatin ini banyak digunakan pada pembuatan cangkang kapsul, pusing, selai, marsmallaw, permen lunak, stabillizer dan emulsifier.
DARAH, Darah babi mengandung berbagai nutrisi (terutama) protein dan mineral) murah yang banyak dimanfaatkan sebagai media fermentasi.Selain itu darah juga bisa diolah menjadi tepung darah yang digunakan pada pembuatan pakan ternak dan campuran sosis.
KULIT, Dibeberapa daerah di Indonesia (seperti Bali), kulit babi banyak dimanfaatkan menjadi kerupuk kulit (rambak).Sulit membedakan antara kerupuk kulit babi dan sapi.Pada pengolahan modern kulit babi bisa diekstrak menjadi Kolagen.Bahan ini bisa dimanfaatkan dalam beberapa produk kosmetika sebagai anti penuaan dan mengencangkan kulit, selain itu kologen bisa juga dimanfaatkan menjadi berbagai produk kerajinan, seperti sepatu, dompet dan sebagainya.

Dengan melihat keterangan diatas dapat diketahui bahwa babi dan produk turunannya dapat dimanfaatkan dalam berbagai bentuk produk yang kita pergunakan sehari-hari.Dalam bentuk aslinya sebagai daging babi, tidaklah sulit untuk mengetahui, masyarakat bisa menghindari dari makanan Haram tersebut.Namun penggunaan babi dalam jumlah sedikit sebagai bahan tambahan atau bahan penolong akan sulit mendeteksinya.Apalagi dalam proses pengolahan tersebut sudah mengalami perubahan.

Dalam hal yang demikian, akan sulit menentukan status kehalalan atau keharaman produk-produk olahan tersebut yang kita konsumsi sehari-hari.Apalagi bagi masyarakat awam yang tidak mengenal teknologi pengolahan pangan modern. Para ulamapun mendapatkan kesulitan utnuk menentukan halal dan haramnya produk-produk tersebut.Selain pendekatan Fiqh juga diperlukan Kajian dari aspek teknologi pengolahan untuk bisa memecahkan masalah-masalah tersebut.

KEPASTIAN HUKUM
Sebagai Negara hukum yang mayoritas berpenduduk beragama Islam, umat Islam Indonesia perlu mendapatkan kepastian hukum mengenai status ”kehalalan” produk-produk yang dikonsumsi sehari-hari, jika tidak akan menimbulkan keresahan dan ketidak tentraman.
Sebenarnya sudah ada perangkat hukum yang mendasari Sertivikasi-lebelisasi Halal diantaranya, UU.No.7 tahun l996 tentang Pangan, Piagam kerjasama Departeman Kesehatan dan Departemen Agama, MUI tahun l996, Kepmenkes RI No.92/Menkes/SK/VIII/l998 tentang perubahan atas Kepmenkes RI no.82/SK/I/l996 tentang Pencantuman Tulisan ”Halal” pada Lebel Makanan, Peraturan Pemerintah No.69 Tahun l999 tentang Lebel dan Iklan Pangan
Dari aturan-aturan diatas tersebut, maka
Sertivikasi dan Lebelisasi ”Halal” bersifat sukarela bagi Produsen (tidak ada keharusan)
Sertivikasi ”Halal” dikeluarkan oleh MUI berdasarkan Kajian LP POM MUI dan penetapan fatwa oleh komisi Fatwa MUI
Ijin lebel ”Halal” dikeluarkan oleh BPOM berdasarkan Sertivikasi ”Halal” yang diterbitkan MUI
Pemeriksaan dilakukan oleh tim gabungan (LP POM MUI, BPOM dan Depag).

Dengan aturan yang ada sebenarnya sudah dapat dijadikan dasar untuk menjamin kehalalan suatu produk, namun kenyataan dilapangan menjadi lain, kasus dendeng daging Babi ”Halal” dikota Bandung adalah satu kasus, dan mungkin masih banyak ditempat lainnya.Untuk itu saatnya masyarakat khususnya umat Islam perlu mendapat informasi dan pengetahuan tentang hal tersebut.Semoga setelah Pemilu ini baik Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden 2009 masyarakat khususnya umat Islam dapat kepastian akan produk-produk Pangan yang akan dikonsumsinya.

Bogor, 20 April 2009
Syahrudin Darwis
Email :darwis_syah@yahoo.co.id
sdarwis.blogspot.com

Selasa, 13 Januari 2009

taqwa dan demokrasi

TAQWA DAN DEMOKRASI NABI IBRAHIM”
”OLEH : SYAHRUDIN DARWIS

]


Berbicara tentang ibadah Haji banyak mengandung pelajaran yang sangat berguna. Dalam Bahasa Arab, Haji (Hajj) berarti membuat keputusan untuk mengunjungi tempat suci. Karena orang banyak dari segala penjuru dunia membuat keputusan untuk mengunjungi Ka'bah maka pekerjaan dinamakan haji.
Sebagaimana Allah SWT memfardlukan Sholat agar manusia selalu menghubungi / mendekatkan diri kepada Allah dan mengaku kehambaan serta mengharapkan rahmat dan Maghfiroh-Nya. Allah memfardlukan Zakat untuk mensucikan harta dan memberi bantuan kepada orang - orang fakir. Sebagaimana Allah memfardlukan Shalat berjama'ah supaya manusia dapat saling mengenal, Allah memfardlukan Haji supaya terjalin hubungan antara seluruh Umat Muslim didunia tanpa ada perbedaan apapun diantaranya.
Tepat pada tanggal 9 Dzulhijah mereka berwuquf di Arafah, suatu padang pasir yang luas, panas, tandus dan gersang. Semua sama - sama berpakaian kain ihram dua helai semua sama - sama duduk bersimpuh dan bersujud dihadapan Allah Rabbul'Alamin memohon ampunan dan Maghfirah.
Mengunjungi Baitullah yang terletak di Mekah untuk menunaikan Ibadah Haji, suatu yang fardlu sebagaimana Shalat dan Zakat. Firnan Allah dalam QS : Ali Imran.3 : 97 yang artinya " mengerjakan haji adalah kewajiban menusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barang siapa yang mengingkari (kewajiban haji) maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari alam semesta. "
Didalam sejarah Haji tidak terlepas dari riwayat Nabi Ibrahim AS yang lahir di Irak + 4000 tahun yang lalu dimana kondisi pada saat itu seluruh umat manusia sudah melupakan Tuhan. Menurut Abul Ala Maududi (1975) tak satupun diatas dunia ini yang tahu siapa Tuhannya yang sebenarnya. Tak seorang pun yang menundukkan kepala dengan patuh secara eksklusif menghambakan kepada-Nya. Padahal pada saat itu bangsa ditengah kawasan dimana Nabi Ibrahim dilahirkan adalah bangsa yang maju didunia, tetapi juga paling besar Takhayul dan kesesatannya.
Nabi Ibrahim AS bukanlah manusia kebanyakan, ia memiliki kepribadian yang berbeda dari orang banyak. Segala macam cobaan datang menerpanya dan Nabiyullah Ibrahim selalu dapat mengatasinya dengan pertolongan Allah SWT.



TAQWA
Dalam Ibadah Haji ada sesuatu yang dapat dijadikan contoh tauladan bagi kita umat manusia atas diri Nabi Ibrahim serta putranya Ismail yang pada intinya adalah sikap ketaatan dan kepatuhan (taqwa) kepada Allah SWT dan rasa kasih sayang, kearipan serta sikap Demokratis yang tidak memaksakan kehendaknya kepada orang lain.
Sikap Nabi Ibrahim dan Ismail AS itu dapat kita lihat dalam QS ; Ash Shaffaat (100-102) yang artinya : "Ya Tuhanku, anugerahkanlah kepadaku (seorang anak) yang termasuk orang - orang yang Shaleh. Maka kami beri dia (Ibrahim) kabar gembira dengan seorang anak yang penyabar, (yaitu Ismail). Maka tatkala anak itu sampai (pada umur) sanggup berusaha bersama - sama, lalu Ibrahim berkata aku menyembelihmu, maka fikirkanlah bagaimana pendapatmu?". Ismail menjawab : "Hai ayahku, kerjakanlah apa yang diperintahkan kepadamu, Insya Allah engkau akan mendapat aku termasuk or­ang - orang yang sabar ".
Dari ayat tersebut ada sesuatu pelajaran yang dapat dijadikan pedoman dalam hidup ini, yaitu :
Pertama : Kepatuhan Nabi Ibrahim AS dalam melaksanakan perintah Allah SWT. Hal ini tercermin pada sikap kesungguhan dan keikhlasannya untuk melaksanakan Perintah Allah SWT yang disampaikan melalui mimpinya. Padahal Perintah itu, menurut ukuran manusia biasa sangat berat untuk dilaksanakan, yaitu keharusan Nabi Ibrahim yang menyembelih puteranya Ismail yang amat disayanginya sebagai kurban.Kedua : Sikap Ibrahim yang tidak memaksakan kehendaknya. Hal itu tercermin pada pemerintahan Ibrahim terhadap anaknya untuk memberikan pendapat dalam menganggapi mimpinyaKetiga : Kerelaan Ismail untuk mengorbankan dirinya demi mengunjungi tinggi perintah Allah dan ketaatannya kepada-Nya.
Dikisahkan, tatkala Ismail akan disembelih ia mengajukan tiga permohonan kepada ayahnya, yaitu :Pertama ; agar pisau yang dipergunakan untuk menyembelihnya itu diasah tajam untuk meringankan derita sakit pada saat disembelih Kedua; agar mukanya ditutup dengan kain tatkala akan disembelih, supaya ayahnya tidak ragu dan bimbang tatkala menyembelihnya, dan Ketiga; agar baju yang dipakainya tatkala disembelih, yang sudah barang tentu berlumuran darah, diserahkan kepada Ibu yang dicintainya sebagai kenang-kenangan atas kerelaan hati dan ketabahan puteranya menghadapi maut dalam menjalankan perintah Allah.
Dalam suasana yang amat mengharukan itu, keduanya saling berpandangan, pandangan yang sukar dilukiskan dalam rangkaian kata - kata. Satu persatu tetesan air mata Ibrahim dan Ismail mulai berjatuhan, Nabi Ibrahim mencium kening anaknya sebagai tanda perpisahan. Kemudian anaknya yang dicintainya itu dibaringkannya dan pisau yang tajam mulai diletakan di atas leher Ismail.

Saat detik yang mengharukan itu, Al­lah memperlihatkan kearifan dan kasih sayang-Nya kepada Ibrahim dan puteranya. Dihadapan Ibrahim secara tiba - tiba muncullah Malaikat Jibril dengan membawa seekor kambing Kibasy yang gemuk dan bagus. Ibrahim diperintahkan untuk menyembelih kambing itu sebagai pengganti anaknya. Dengan demikan, Ismail terlepas dari renggutan maut. Atas kejadian itu, kembali Ibrahim dan Ismail berpandangan, sama - sama heran, mereka berpelukan dengan penuh perasaan kegembiraan. Semangat berkorban yang dicontohnya oleh Ibrahim AS dan puteranya merupakan tauladan bagi semua. Jika Nabi Ibrahim rela mengorbankan sesuatuyang paling berhargabagi hidupnya demi terlaksananya perintah Allah. Seyogyanya kita dapat dan berani berkurban apa saja, baik fikiran, perasaan, tenaga ataupun harta benda bahkan jiwa raga sekalipun demi tegaknya perintah Al­lah Rabbul Alamin.
TAQARRUB
Arti kurban secara harfiah ialah Taqarrub Ilallah yaitu mendekatkan diri kepada Allah SWT, Kurban akan mencapai makna yang hakiki, manakala disadari oleh motivasi untuk mendekatkan diri kepada Allah, dilandasi niat ikhlas karena Allah untuk mencapai keridhoan-Nya. Kurban yang demikian itulah yang dikehendaki oleh Allah SWT.
Seperti dalam Firmannya dalam QS : Al Hajj: 37 : yang artinya: "Daging - daging dan darahnya itu sekali - kali tidak dapat mencapai (keridhaan) Allah, tetapi ketaqwaan daripada kamulah yang dapat mencapainya "
Menyembelih hewan qurban, mengalir darah dari tubuhnya merupakan simbolik agar manusia mensucikan dirinya dan sifat - sifat hewan yang menyelip di balik jasadnya. Sifat - sifat tamak, serakah, iri hati, dengki, hasad, egois adalah sifat - sifat hewani yang menodai citra kemuliaan sebagai Khalifah Allah dimuka bumi. Sifat - sifat yang demikian itu bukan hanya merugikan diri sendiri tetapi juga akan merusak tata kehidupan masyarakat. Menyembelih hewan qurban pada hari Idul Adha mengandung makna Pertama : meneladani Nabi Ibrahim AS Kedua : Mengenang nikmat Allah yang dilimpahkan kepada Ismail AS. Sikap dan kepribadian Nabi Ibrahim dan Ismail AS menjadi teladan bagi kita semua untuk selalu taat dan patuh (taqwa) kepada Al­lah SWT memiliki kearipan, kasih sayang terhadap sesama, serta sifat tidak memaksakan kehendak kepada orang lain. Semoga ini menjadi cermin bagi kita semua.
Bogor,Desember 2008

zakat poros keuangan islam

ZAKAT
POROS KEUANGAN ISLAM

OLEH :SYAHRUDIN DARWIS

“Ambilah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendo’alah untuk mereka.Sesungguhnya do’a kamu itu (menjadi) ketentraman jiwa bagi mereka.Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui”

Zakat adalah salah satu Rukun Islam yang Lima.Zakat merupakan hak Allah dalam harta atau kekayaan orang Muslim.Pelaksanaan zakat merupakan tanggung jawab setiap Muslim dan Negara dalam hal kekayaan/harta apabila sudah mencapai jumlah tertentu selama waktu yang sudah berjalan.
Kata Zakat secara bahasa berasal dari kata “Zakka” yang mempunnyai dua arti yaitu : mensucikan dan bertumbuh. Adapun menurut istilah Syar’iyah ialah ; nama bagi sesuatu harta yang dikeluarkan oleh manusia dari hak milik Allah untuk para fakir miskin.Dan disebut Zakat karena didalamnya terkandung suatu harapan karunia (barakah), mensucikan jiwa dari (perbudakan materi). Dan menumbuhkan dengan bermacam-macam kebaikan (Vide Fiqus Sunnah III, hal.5)
Zakat adalah suatu Ibadah yang penting.Seringkali dalam Al-Qur’an Allah menerangkan Zakat beriringan dengan Shalat.Ini menunjukan bahwa antara Zakat dan Shalat mempunyai hubungan yang erat sekali dalam hal keutamaannya.Shalat dipandang seutama-utamanya Ibadah Badaniah dan Zakat dipandang seutama-utamanya maaliah.Zakat wajib atas seluruh umat Muslim sama halnya dengan Shalat.Allah Swt telah memfardhukan Zakat atas hamba-hambanya, Allah menyebutkan Zakat berserta dengan Shalat dalam banyak tempat dalam Al-Qur’an, diantaranya ; QS : 73, ayat (20).
“…dan dirikanlah olehmu Shalat dan berikan olehmu Zakat”

Zakat merupakan pajak yang dipungut (diambil) dari jumlah kekayaan/harta terrtentu, baik menurut sifat pendapatan maupun modal yang ditanamkan. Adalah menjadi kewajiban bagi setiap Muslim untuk membayar Zakat pada tingkat pendapatan bersih yang sudah ditentukan.Demikian pentingnya sampai-sampai setiap ayat Al-Qur’an yang menyinggung perintah Shaalat selalu dibarengi dengan perintah membayar Zakat.Rasulullah Saw sendiri pernah bersabda “Barangsiapa melakukan Shalat tapi tidak membayar Zakat, maka Shalatnya sia-sia”
Zakat adalah Poros dan pusat keuangan Negara Islami. Zakat meliputi bidang moral, social, dan ekonomi.Seperti yang diungkapkan oleh M.A.Manan (l992) Guru Besar dari Islamic Research And Training Institut Islamic Development Bank, Jedah, dalam bidang Moral, Zakat mengkikis habis ketamakan dan keserakahan si Kaya.
Dalam bidang Sosial Zakat bertindak sebagai alat khas yang diberikan Islam untuk menghapuskan kemiskinan dari masyarakat dengan menyadarkan si Kaya akan tanggung jawab sosial yang mereka miliki.
Dalam bidang Ekonomi Zakat mencegah penumpukan kekayaan yang mengerikan dalam tangan segelincir orang dan memungkinkan kekayaan untuk disebarkan sebelum sempat menjadi besar dan sangat berbahaya ditangan para pemilikinya.Ia merupakan sumbangan wajib kaum Muslimin untuk keuangan Negara.

PRINSIP ZAKAT
Banyak sekali atau seringkali terjadi kesalah pahaman mengenai Zakat yang dianggapnya sebagai amal pribadi.Padahal Zakat adalah pajak wajib atas segala kekayaan/harta benda, tabungan berdasarkan suku yang berbeda-beda, mulai dari dua sampai dua puluh persen.Sejarah Islam mencatat banyak sekali kejadian dimana Negara mengambil tindakan tegas untuk melakukan pembayaran Zakat, seperti yang kita ketahuio dimasa Abubakar Al-Siddiq, Khalifah Islam pertama.
Sejarah Peradaban manusia mencatat bahwa kemiskinan merupakan salah satu tragedy kemanusiaan terbesar dan sampai sekarang daalam tradisi Ekonomi Konvsnsional tetap menjadi masalah yang belum bisa dipecahkan.Kemiskinan yang dihadapi oleh masyarakat kita yang menurut para ahli ternyata tidak semata-mata bersifat temporer (sementara), tetapi juga bersifat absolut (mutlak).Penyebabnya juga bermacam-macam.Ada karena faktor struktural (kemiskinan struktural) seperti kebijakan Negara/Pemerintah yang tidak lurus berpihak kepada rakyat kecil, ada pula kemiskinan Horizontal, seperti sikap mental atau sikap budaya masyarakat yang cenderung “pasrah” kepada nasib, bahwa kemiskinan itu memang sudah “ditakdirkan” oleh Allah dari azalinya.
Apapun penyebab kemiskinan yang terjadi, kita menydari bahwa gerakan membayar Zakat merupakan salah satu solusi untuk memecahkan masalah Sosial-ekonomi umat Islam, terutama untuk mengatasi kemiskinan tersebut.
Sayidina Ali Bin Abi Thalib pernah menandaskan, “Seandainya kemiskinan itu berwujud manusia, maka akan saya bunuh dia”. Ali Ra. Sangat geram/kesal terhadap kemiskinan.Penyakit sosial ini sampai saat ini masih terus melanda dunia Islam, termasuk Indonesia.Kemiskinan bukan hanya sebagai penyakit (patologi sosial), tetapi juga bisa menggeragoti keimanan seseorang, sehingga Nabi Saw mengatakan bahwa “kemiskinan dapat mendekatkan seseorang kepada kekufuran”
Dibandingkan dengan pajak modern, Zakat memiliki beberapa keuntungan, pertama : penghindaran pajak merupakan masalah yang sangat serius bagi pemungutan pajak.Setiap orang tahu banyak orang berusaha menghindari pajak penghasilan dengan memberikan keterangan palsu. Masalah praktek curang dalam hal zakat sangat kecil kemungkinannya, karena sifat religi-ekonominya.Tidak perlu dikatakan bahwa zakat adalah salah satu dari rukun Islam.
Dalam bidang ekonomi, Zakat merupakan penyerahan diri dengan sukarela kepada kehendak Allah.Kedua, sumber utama Zakat yang merupakan kekayaan tertimbun dan tidak digunakan, dipakai untuk tujuan yang mulia.Hanya melalui Zakatlah ada kemungkinan untuk menggali kekayaan tertimbun untuk dimanfaatkan bagi kesejahteraan Masyarakat yang lebih besar.Karena Zakat adalah Perintah Allah, maka kerjasama yang ikhlas dari individu yang bersangkutan untuk mengeluarkan kekayaannya yang tertimbun dapat terjadi.Pada system pajak modern, kerjasama ini tidak mudah terjadi karena tiada seorangpun yang bersedia memberikan keterangan tentang harta kekayaannya



DITENTUKAN DAULAH
Kebijakan pengelolaan Zakat ditentukan oleh Daulah/Imam suatu Negara.Zakat yang dikelola oleh Para khalifah masa lampau, juga berfungsi sebagai pengganti pajak, yakni rakyat yang telah membayar zakat tidak lagi membayar pajak.
Dinegara jiran Malaysia saat inipun Zakat difungsikan sebagai pengurang pajak.Jadi masyarakat yang telah membayar Zakat bisa langsung mengurangi beban pajak yang harus dikeluarkan, sementara Indonesia yang mayoritas penduduknya Muslim, zakat masih berfungsi sebagai pengurang penghasilan kena pajak, yakni bukti setor zakat hanya mengurangi Nilai total penghasilan sebelum dihitung prosentasi pajak.
Ketika zakat telah menjadi suatu kewajiban yang pemungutannya dilakukan oleh Daulah Islamiyah/amil zakat dari orang-orang yang wajib membayarkannya, kemudian membagikannya kepada orang-orang yang berhak menerimanya, maka Islam menetapkan batasan ukuran (Nishab/standar) yang wajib dikeluarkan serta orang-orang yang berhak menerimanya.Isl;am tidak membiarkan Zakat itu terserah pada kemauan hati orang-orang yang beriman, baik dalam menentukan ukuran, kadar dan pemasukan atau pengeluarannya

. Ada delapan golongan utama yang berhak menerima Zakat dengan jelas dalam Al-Qur’an Surat At-Taubah ; 9 (60), yaitu pertama ; untuk mereka yang miskin, melarat dan cacat, Kedua ; untuk membantu Mualaf (orang yang baru masuk Islam), Ketiga untuk membantu mereka yang kekurangan , Keempat : untuk mrmbsntu orang yang berhutang Kelima ; untuk membebaskan para budak , Keenam :untuk membantu musafir yang kesulitan, ketujuh ; untuk membayar gaji/upah mereka yang bekerja mengumpulkan Zakat, dan Kedelapan : untuk mereka yang bekerja dijalan Allah.
Dari delapan hal tersebut diatas, enam diantaranya mengenai kemiskinan.Jika Shalat menimbulkan perasaan persamaan dan persaudaraan antara si-kaya dan si-miskin, Zakat meneguhkan perasaan persaudaraan itu dengan bertanggung jawab untuk membantu si-miskin yang kekurangan.

Bandung ; Rabiul Akhir l428 H / Mei 2007

sekilah tanpa bullying

SEKOLAH TANPA BULLYING

Syahrudin Darwis

Kunci pokok pembangunan suatu bangsa dimasa mendatang termasuk Indonesia adalah pendidikan, sebab melalui pendidikan diharapkan setiap individu dapat meningkatkan kualitas keberadaannya, serta mampu berpartisipasi dalam gerak pembangunan. Pendidikan adalah alat untuk memperbaiki keadaan sekarang, serta untuk mempersiapkan keadaan yang akan datang menjadi lebih baik.

Tujuan pendidikan Nasional adalah membentuk Manusia Indonesia seutuhnya, manusia yang Cakap, trampil, berintegritas tinggi, berakhlak mulia, berbudi pekerti luhur yang dilandasi oleh Iman dan Taqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa.

Secara formal Pendidikan menempati posisi yang sangat strategis didalam demokrasi, tugas utama lembaga pendidikan adalah mendidik warga Negara tentang keutamaan (virtues), dan tanggung jawab sebagai anggota Masyarakat Madani (Civil society),Pendidikan dalam hal ini merupakan character formation yang berlangsung melalui proses panjang, sepanjang usia seseorang.Lembaga Pendidikan harus mencerminkan proses untuk mendidik warga negaranya untuk menuju Masyarakat sipil yang kondusif bagi berlangsungnya demokrasi.

Setiap awal tahun ajaran baru lembaga-lembaga Pendidikan Dasar dan Menengah di Indonesia, SD-SMP-SMA-SMK-MI-Mts-MA, biasanya ada suatu acara pokok yaitu MOS atau Masa oreintasi Siswa, dimana siswa diperkenalkan dengan lingkungan Sekolahnya

Seperti acara rutin, biasanya dilakukan kegiatan-kegiatan khususnya dengan lingkungan masyarakat dimana nanti siswa baru ini bersama-sama hidup dalam lingkungan sekolah.Dalam pelaksanaannya para guru, kakak-kakak klas-nya ikut serta memberi materi dalam masa perkenalan tersebut.

Kegiatan yang pada intinya adalah masa perkenalan, seringkali menjadi acara yang sangat menakutkan, tidak jarang terjadi tindakan-tindakan yang seringkali berdampak negatif, yaitu tindakan-tindakan kekerasan, baik fisik maupun psikis, sosiologis.yang secara pengertian saat ini adalah tindakan Bullying.

Selain itu ketika berlangsungnya Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) juga sering dijumpai tindakan-tindakan Bullying, bukan saja dilakukan oleh siswa-siswa terhadap siswa lainnya, tetapi juga dilakukan oleh guru terhadap siswa-siswanya.

Masalah bullying di Sekolah sudah lama mendapatkan perhatian serius bukan saja bagi pihak sekolah, tetapi juga dari Pemerintah.Karena dampak Bullying ini bisa membuat orang “cacat” secara psikologis dan juga bisa mempengaruhi kehidupan seseorang sampai ia menjadi dewasa dan kita menyadari betapa memprihatinkannya keadaan para siswa (juga mahasiswa) di Indonesia.

Bullying adalah bentuk-bentuk perilaku kekerasan dimana terjadi pemaksaan secara psikologis ataupun fisik terhadap seseorang atau sekelompok orang yang lebih ‘lemah’ oleh seseorang atau sekelompok orang.

Bullying adalah suatu tindakan permusuhan yang menyakiti atau menyebabkan ketakutan melalui ancaman penyerangan dan/atau menciptakan terror.Bullying dapat merupakan tindakan yang direncanakan maupun terjadi secara spontan.

Pelaku bullying (biasa disebut Bully) bisa seseorang, bisa sekelompok orang, dan ia atau mereka mempersepsikan dirinya memiliki kekuasaan (power) untuk melakukan apa saja terhadap korbannya, dilain pihak korban juga mempersepsikan dirinya sebagai fihak yang lemah, tidak berdaya dan selalu merasa terancam oleh bully.

Bullying dapat sulit (tak kentara) ataupun mudah untuk terdeteksi, dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang.

Sebagaimana yang termaktub dalam pasal 5 deklarasi HAM : Tidak seorangpun yang dapat dijadikan sasaran penyiksaan atau tindak kekejaman, perlakuan biadab atau menurunkan martabat atau penghukuman.

Bullying yang dipahami oleh masyarakat Barat adalah suatu bentuk perlakuan tindak kekejaman dan penurunan martabat manusia.

Secara teori ada tiga jenis Bullying, yaitu

· Bullying verbal ; mengolok-olok, mengejek,menghina, menakuti lewat telepon, mengancam lewat alat komunikasi elektronik, pesan-pesan tanpa nama pengirim, ancaman kekerasan, pemerasan, mencela, gossip, menyebarkan rumor, penghinaan ras.
· Bullying fisik ; memukul, menampar, menonjok, mendorong atau melakukan sesuatu yang menyebabkan terjatuh, menendang, mencekik, menggigit, mencubit, mencakar, meludahi, mencengkeram,dan memutar lengan atau kaki, merusak pakaian dan proferti pribadi, gerakan-gerakan mengancam, membuat perkelahian, menodong dengan senjata, mecuri dsb.
· Bullying hubungan atau sosial : mencakup diantaranya, tidak diikutsertakan seseorang dari suatu kelompok, mengisolasi, mengucilkan, menyebarkan rumor atau gosif, mengatur penghinaan dari masyarakat, merusak hubungan, menghina pakaian yang dikenakan, penampilan, memandang hina, menatap dengan agresif dsb.

Pengertian Bullying

Bullying adalah suatu bentuk agresi dimana terdapat kekuatan yang tidak seimbang antara pelaku dan korban .Pelaku selalu lebih mempunyai kekuatan dari pada korbannya. bullying dapat berupa tindakan fisik, verbal dan/atau psikologis.Bisa terjadi langsung (tatap muka) atau tidak langsung (bersembunyi dibalik orang lain).Bullying tidak langsung termasuk pengucilan dan gossip (Papler & Craig.2000)

Bullying adalah suatu bentuk interaksi sosial-tidak selalu harus dalam jangka panjang-dimana seseorang lebih dominan (pelaku bullying) menunjukan tingkah laku agresif yang bertujuan untuk, dan sesungguhnya telah, menyebabkan penderitaan kepada seseorang yang kurang dominant (korban).Tingkah laku agresif dapat merupakan bentuk penyerangan langsung atau tidak langsung secara fisik dan/atau verbal,lebih dari satu pelaku dan lebih dari satu korban terlibat dalam interaksi ini (Ross, 1996
)
Bullying terjadi ketika seseorang secara terang-terangan disakiti oleh tindakan orang lain, takut dan berulangnya tindak kekejaman tersebut, dan merasa tidak mempunyai kekuatan untuk mencegah terjadinya kekejaman tersebut. (Andrew Mellor)

Bullying terjadi ketika seseorang apabila ia diekspos secara berulang kali dan hingga melampaui batas, oleh tindakan negatif yang dilakukan oleh satu atau lebih individu lainnya (Olweus, 1986 dan l991)

Bagaimana terjadinya Bullying.

Bullying terjadi ketika seseorang secara berulangkali dengan sengaja menggunakan kekuasaannya untuk menyakiti orang lain secara fisik, emosi ataupun sosial..
Bullying akan terjadi disekolah-sekolah apabila orang dewasa
· Tidak membina hubungan saling percaya dengan siswa
· Tidak menyadari kebiasaan tingkah laku yang merupakan tindakan bullying
· Tidak menyadari luka yang disebabkan bullying
· Tidak menyadari dampak bullying yang akan merusak kegiatan belajar siswa
· Tidak ada campur tangan secara efektif

Bullying menurun Pada sekolah-sekolah yang.
· Hubungan kepercayaan siswa / guru merupakan suatu norma
· Siswa dan guru sadar akan tingkah laku yang menyebabkan bullying
· Ditanamkan budaya empati dan rasa kasih sayang di sekolah
· Perhatian langsung ditujukan pada hubungan antara iklim disekolah dan tingkat prestasi siswa
· Kebijakan dijalankan dengan semestinya dan peraturan serta konsekuensi dapat dipahami. (Amy Huneck, 2007)

Pelaku Bulying
· Kebanyakan pelaku mempunyai sikap positif terhadap tindak kekerasan
· Pelaku biasanya impulsif
· Pelaku merasa perlu untuk mendominasi orang lain
· Anak laki-laki pelaku bullying biasanya secara fisik lebih kuat daripada korban
· Anak-anak pelaku bullying biasanya popular dan “Atraktif”
· Anak perempuan pelaku bullying bersifat pemarah secara emosional maupun dalam masyarakat
· Pelaku bullying tinggal dirumah-rumah dimana pengasuhan orang tua tidak berjalan efektif
· Pelaku bullying tinggal dirumah-rumah dimana perilaku agresif dijadikan model contoh
· Pelaku mungkin pernah ditolak dalam suatu hal oleh rekan-rekannya
· Pelaku sering bersosialisasi dengan pelaku bullying lainnya
· Pelaku mempunyai harga diri yang tinggi (bertentangan dengan keyakinan sebelumnya)
· Pelaku cakap dalam membicarakan cara mereka keluar dari situasi sulit
· Semakin muda seorang anak disebut “pelaku” semakin mungkin ia akan melanjutkan tingkah laku agresifnya ketika dewasa.

Siapakah korban bullying

Korban yang pasif dan submisif
· Korban pasif adalah seorang yang pendiam
· Korban pasif adalah seorang yang sensitf dan udah menangis
· Korban pasif tidak yakin akan dirinya sendiri
· Korban pasif memiliki rasa percaya diri yang rendah
· Anak laki-laki korban bullying pasif tidak suka berkelahi (biasanya lebih lemah fisik dibanding anak laki-laki lainnya)
· Korban pasif memiliki sedikit teman
· Korban pasif kurang memiliki ketrampilan bersosialisasi.

Korban provokatif’
· Korban provokatif cepat marah
· Korban provokatif dapat dikatagorikan hiperaktif
· Korban provokatif biasanya canggung
· Korban provokatif biasanya belum matang
· Korban provokatif biasanya dianggap sebagai pribadi yang sulit
· Korban provokatif biasanya tidak disukai orang dewasa disekitarnya karena mempunyai sifat yang mengganggu
· Korban provokatif dapat melakukan bullying kesiswa yang lebih lemah
· Korban provokatif kurang memiliki ketrampilan bersosialisasi.

Baik korban pasif maupun provokatif kurang mempunyai ketrampilan interpersonal yang penting untuk membangun hubungan persahabatan yang saling menyayangi.

Dalam mengatasi masalah bullying disekolah bukanlah hal yang mudah,pendekatan yang sistemik, semua pihak yang ada disekolah harus bekerjasama; Pihak sekolah (pimpinan,Guru) pihak siswa maupun orang tua, idealnya jika pemerintah dan masyarakat luas juga mendukung penanaman nilai-nilai positif di institusi Pendidikan

Pendekatan sistemik

Sekolah haruslah bernuansa sekolah yang ramah, yang menyenangkan bagi semua pihak yang beraktivitas disana - tanpa mengurangi produktivitas akademik

Karena bullying adalah masalah nilai, jadi harus melibatkan perubahan afektif dan bukan hanya kognitif.jika terjadi perubahan afektif dan kognitif dan dilanjutkan dengan kegiatan-kegiatan pengembangan diri diharapkan guru menjadi “Model” perilaku yang positif (atau dengan perkataan lain terjadi perubahan psikomotorik) dan hendakanya diadakan bentuk-bentuk seperti lokakarya /pelatihan.

Karena masalah bullying belum populer dimasayakat Indonesia, pada awalnya hal ini harus dijelaskan secara langsung pada guru, dan guru harus berterus terang bahwa ada permasalahan bullying di Sekolah dan perlu dicari jalan keluarnya.Bagi siswa tindakan intervensi bisa dilakukan dengan mengajak mereka untuk bersama-sama mau memperkuat perilaku yang positif dan memberikan pada mereka alternative ketrampilan prilaku.Misalnya melalui pelatihan-pelatihan komunikasi, kepercayaan diri dan sebagainya.

Untuk orang tua pendekatan sebaiknya dilakukan oleh pihak sekolah melalui sosialisasi kebijakan-kebijakan yang berlaku disekolah tersebut.Peran orang tua dalam hal ini juga penting, karena siswa akhirnya mau bercerita bahwa mereka di Bully, (biasanya mereka enggan menceritakan hal ini pada orang dewasa), maka biasanya mereka lebih suka bercerita pada orang tuannya daripada guru.Jadi ketrampilan orang tua untuk dapat menjadi pendengar yang baik dalam hal ini sangat penting.

Pihak sekolah hendaknya menjalin kerjasama yang baik dengan orang tua siswa, dan memfasilitasi kegiatan-kegiatan yang memungkinkan orang tua mengembangkan ketrampilan berkomunikasi dengan anak.

Dan perlu diingat adalah tradisi memBully adalah sebuah budaya (culture) yang berbentuk nilai-nilai (Value) yang berorientasi pada kekuasaan (power).Karena nilai bukanlah sesuatu yang terbentuk dalam waktu singkat, maka intervensi untuk mengubah nilai budaya itu harus jangka panjang.

Penanganan masalah bullying, hendaknya mulai dari keluarga, lembaga pendidikan dari Taman-kanak-kanak (TK) sampai Perguruan tinggi, Pemerintah dengan kebijak-kebijakannya, Media Massa (terutama film-film hiburan yang sarat dengan modeling kekerasan), dan masyarakat luas Jika semua pihak ini mau bergandeng tangan dengan memperkuat nilai-nilai positif seperti, keramahan, respect, toleransi persahabatan dan budaya tolong menolong, akan tercipta sekolah sebagai tempat yang menyenangkan bagi semua fihak.

Islam dan politik

ISLAM DAN POLITIK

Oleh : Syahrudin Darwis

Sejak Islam diturunkan keberadaannya sebagai sebuah Risalah telah mencapai tingkatan yang paling tinggi.Al-qur’an pada dasarnya adalah kitab yang memuat pesan, petunjuk dan perintah moral bagi kehidupan manusia dimuka bumi ini.
Sebagai ideologi (Mabda’) yang paripurna Risalah Islam mengatur seluruh aspek kehidupan manusia, bersifat praktis (‘amali) dan dapat memecahkan seluruh problem manusia.Petunjuk dan perintahnya bersifat universal abadi dan fungsional seperti didalam firmannya ;
“Pada hari ini telah Kusempurnakan untukmu Agamamu dan telah kucukupkan nikmatku bagimu dan telah Kuridloi Islam menjadi Agama bagimu”(QS.Al-Maidah :3)
“Dan kami turunkan Al-kitab (Al-Qur’an) untuk menjelaskan segala sesuatu dan (berupa) petunjuk serta rahmat dan kabar bagi Muslimin” (QS.An Nahl 89)

Dengan kesempurnaannya itu , tidak ada satu perkarapun yang terlewatkan dari jangkauan Risalah Islam. Diantara perkara penting yang tidak terlepas dari jangkauan Risalah Islam itu adalah tentang Politik. Islam tidak dapat dipisahkan dari politik.karena ajaran Islam menyangkut masalah yang paling mendasar bagi setiap manusia.
Hubungan Agama dan Politik dalam bentuknya yang paling sempurna dicontohkan Nabi Muhammad Saw yang digambarkan oleh Al_Qur’an sebagai Uswatun Hasanah (teladan yang baik). Hubungan itu telah diberikan teladannya oleh Nabi Muhammad Saw sendiri setelah hijrah dari Mekkah ke Madinah.
Dalam Hijrah, diantara tindakan yang pertama Nabi Muhammad Saw segera setelah tiba di-Yassrib ialah mengubah nama kota itu menjadi Madinah, atau lengkapnya seperti yang diungkapkan oleh Nurcholis Madjid (2000) Madinat Al-Nabi (Kota Nabi), dimana perkataan Madinah berarti “Kota”. Selanjutnya dari segi Etimologi perkataan itu berasal dari akar kata yang sama dengan perkataan “Madaniyah” dan “Tamamadun” yang artinya “Peradaban”, “Civilization.” Maka secara harfiah “Madinah” adalah tempat peradaban atau suatu lingkungan hidup yang ber’adab (kesopanan, civility) yakni tidak liar.
Dari nama yang dipilih Nabi bagi kota hijrahnya itu menunjukan rencana Nabi dalam rangka mengemban tugas sucinya dari Allah Swt, yaitu menciptakan masyarakat berbudaya tinggi, beradab, yang kemudian menghasilkan suatu entitas Politik, yaitu sebuah Negara. Dimana menurut Robert N Bellah sosiolog Agama terkemuka seperti dikutif Nurcholis, “Negara Madinah” adalah model bagi hubungan antar Agama dan Negara dalam Islam”.
Nabi Muhammad Saw didalam menyebarkan Agama Islam dapat dibagi dalam dua fase (periode) yaitu periode sebelum Hijrah dan periode sesudah Hijrah, atau periode Mekkah dan periode Madinah..
Pada periode pertama (Mekkah) yang menjadi titik tolak periode kedua (Madinah) yang memakan waktu lebih kurang 13 tahun.Pada periode ini embrio mesyarakat Islam sudah mulai tumbuh dan ajaran-ajaran Islam yang dibawa Nabi Muhammad ditekankan dalam bidang Aqidah dan Akhlak.Ibadah secara rinci belum diajarkan, demikian pula bidang Muammalah, kaidah-kaidah pokok dalam Islam masih secara general (umum).
Pada periode kedua (Madinah) setelah Nabi hijrah, bangunan masyarakat Islam telah berhasil dibentuk dan kaidah-kaidah yang sebelumnya bersifat general selesai dijabarkan secara mendetail.Ajaran-ajaran Islam telah dilengkapi dengan perincian hukum Ibadah, demikian pula aturan-aturan yang menyangkut tata kehidupan masyarakat.
Pada periode Madinah inilah dimulai pembentukan masyarakat.Syari’at Islam disempurnakan dengan mendeklarasikan prinsif-prinsif baru dan dimulailah pengaplikasian dan pelaksanaan prinsif-prinsif itu seluruhnya, seperti Tata kehidupan keluarga mulai diatur, hukum perkawinan di-Syari’atkan, hubungan hidup perekonomian diatur, hukum Pidana di-Syari’atkan, hubungan antara umat Islam dan bukan umt Islam diatur dan sebagainya.Prinsif Syari’at Islam disempurnakan.
Syari’at yang diturunkan dalam periode Madinah ini telah memerlukan adanya suatu lembaga yang mengelolanya, yaitu Negara.,sehingga tampilah Islam dalam bentuk sosialnya secara integral dan aktif yang semuanya menuju tujuan satu.

LAHIR NEGARA
Sejarah dalam pandangan politik lebih berpusat pada periode ini (Madinah), dibandingkan pada periode pertama (Mekkah).Untuk pertama kalinya sejarah dalam Islam, lahir Negara dibawah pimpinan Nabi Muhammad Saw. Dalam periode inilah ayat-ayat suci Al-qur’an tentang tata hidup kemasyarakatan berangsur-angsur di”wahyukan” selama sepuluh tahun kepada Nabi Muhammad.
Diantara ayat-ayat yang diturunkan dalam periode ini merupakan pedoman hidup ber-Negara misalnya “QS.An-Nissa (4) 59 ; yang mengajarkan;.”Hai orang-orang yang beriman, tatailah Allah dan taatilah Rasul-Nya dan Ulil Amri diantara kamu.Dan kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, kembalilah kepada Allah (Al-qur’an) dan Rasul (Sunnahnya).Jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian.Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya”

Disebutkannya Ulil-amri dalam ayat tersebut memberi isyarat bahwa; adanya ulil-amri untuk terlaksananya dan dapat terselenggaranya kehidupan kemasyarakatan umat Islam itu memang diperlukan dan jika telah terjadi , Rakyat wajib mentaatinya. Disisi lain, diletakannya perintah taat kepada ulil-amri setelah perintah taat kepada Allah dan Rasul-Nya itu mengandung ajaran pula bahwa kewajiban taat kepada Ulil-amri itu dikaitkan kepada adanya syarat bahwa ulil-amri dalam melaksanakan kepemimpinnnya harus berpedoman dalam aajaran-ajaran Allah dalam Al-qur’an dan ajaran-ajaran Rasul-nya dalam Sunnah.
Tafsir demikian dapat dicerminkan daalam Khutbah Abu Bakar ketika dibaiat sebagai “Khalifah” pertama menggantikan Nabi Muhammad Saw, dalam kedudukannya sebagai pemimpin umat, bukan kedudukannya sebagai Rasul.yang antara alaian beliau kataakan :
“Taatlah kamu kepadaku, selama aku taat kepada Allah dan Rasul-Nya dalam memimpinmu; apabila aku durhaka kepada Allah dan Rasul-Nya, kamu tidak wajib taat kepadaku”
Hadist Nabi Muhammad Saw riwayat Ahmad dan Al-Hakim mengajarkan Hadist lain riwayat Bukhari, Abu Daud, Muslim dan Nasai mengajarakan pula “Tidak boleh taat kepada seseorang pun dalam hal yang merupakan durhaka terhadap Allah, taat hanya dalam hal yang Makruf”
Dari ayat-ayat dan Hadist-hadist Nabi tersebut diperoleh suatu ketentuan bahwa menurut ajaran Islam yang menjadi azas dalam kehidupan bernegara adalah Al-qur’an dan Sunnah Rasul.Hal ini sejalan dengan kedudukan manusia sebagai makhluk ciptaan Allah yang fungsinya diciptakan adalah untuk beribadah kepada-Nya.
Sejalan dengan ketentukan bahwa azas Negara menurut ajaran Islam adalah terlaksananya ajaran-ajaran Al-qur’an dan Sunnah Rasul dalam kehidupan masyarakat, menuju kepada tercapainya kesejahteraan hidup didunia,material dan spiritual, persoalan dan kelompok serta mengantarkan tercapainya kebahagiaan hidup di akhirat kelak.