Selasa, 13 Januari 2009

Islam dan politik

ISLAM DAN POLITIK

Oleh : Syahrudin Darwis

Sejak Islam diturunkan keberadaannya sebagai sebuah Risalah telah mencapai tingkatan yang paling tinggi.Al-qur’an pada dasarnya adalah kitab yang memuat pesan, petunjuk dan perintah moral bagi kehidupan manusia dimuka bumi ini.
Sebagai ideologi (Mabda’) yang paripurna Risalah Islam mengatur seluruh aspek kehidupan manusia, bersifat praktis (‘amali) dan dapat memecahkan seluruh problem manusia.Petunjuk dan perintahnya bersifat universal abadi dan fungsional seperti didalam firmannya ;
“Pada hari ini telah Kusempurnakan untukmu Agamamu dan telah kucukupkan nikmatku bagimu dan telah Kuridloi Islam menjadi Agama bagimu”(QS.Al-Maidah :3)
“Dan kami turunkan Al-kitab (Al-Qur’an) untuk menjelaskan segala sesuatu dan (berupa) petunjuk serta rahmat dan kabar bagi Muslimin” (QS.An Nahl 89)

Dengan kesempurnaannya itu , tidak ada satu perkarapun yang terlewatkan dari jangkauan Risalah Islam. Diantara perkara penting yang tidak terlepas dari jangkauan Risalah Islam itu adalah tentang Politik. Islam tidak dapat dipisahkan dari politik.karena ajaran Islam menyangkut masalah yang paling mendasar bagi setiap manusia.
Hubungan Agama dan Politik dalam bentuknya yang paling sempurna dicontohkan Nabi Muhammad Saw yang digambarkan oleh Al_Qur’an sebagai Uswatun Hasanah (teladan yang baik). Hubungan itu telah diberikan teladannya oleh Nabi Muhammad Saw sendiri setelah hijrah dari Mekkah ke Madinah.
Dalam Hijrah, diantara tindakan yang pertama Nabi Muhammad Saw segera setelah tiba di-Yassrib ialah mengubah nama kota itu menjadi Madinah, atau lengkapnya seperti yang diungkapkan oleh Nurcholis Madjid (2000) Madinat Al-Nabi (Kota Nabi), dimana perkataan Madinah berarti “Kota”. Selanjutnya dari segi Etimologi perkataan itu berasal dari akar kata yang sama dengan perkataan “Madaniyah” dan “Tamamadun” yang artinya “Peradaban”, “Civilization.” Maka secara harfiah “Madinah” adalah tempat peradaban atau suatu lingkungan hidup yang ber’adab (kesopanan, civility) yakni tidak liar.
Dari nama yang dipilih Nabi bagi kota hijrahnya itu menunjukan rencana Nabi dalam rangka mengemban tugas sucinya dari Allah Swt, yaitu menciptakan masyarakat berbudaya tinggi, beradab, yang kemudian menghasilkan suatu entitas Politik, yaitu sebuah Negara. Dimana menurut Robert N Bellah sosiolog Agama terkemuka seperti dikutif Nurcholis, “Negara Madinah” adalah model bagi hubungan antar Agama dan Negara dalam Islam”.
Nabi Muhammad Saw didalam menyebarkan Agama Islam dapat dibagi dalam dua fase (periode) yaitu periode sebelum Hijrah dan periode sesudah Hijrah, atau periode Mekkah dan periode Madinah..
Pada periode pertama (Mekkah) yang menjadi titik tolak periode kedua (Madinah) yang memakan waktu lebih kurang 13 tahun.Pada periode ini embrio mesyarakat Islam sudah mulai tumbuh dan ajaran-ajaran Islam yang dibawa Nabi Muhammad ditekankan dalam bidang Aqidah dan Akhlak.Ibadah secara rinci belum diajarkan, demikian pula bidang Muammalah, kaidah-kaidah pokok dalam Islam masih secara general (umum).
Pada periode kedua (Madinah) setelah Nabi hijrah, bangunan masyarakat Islam telah berhasil dibentuk dan kaidah-kaidah yang sebelumnya bersifat general selesai dijabarkan secara mendetail.Ajaran-ajaran Islam telah dilengkapi dengan perincian hukum Ibadah, demikian pula aturan-aturan yang menyangkut tata kehidupan masyarakat.
Pada periode Madinah inilah dimulai pembentukan masyarakat.Syari’at Islam disempurnakan dengan mendeklarasikan prinsif-prinsif baru dan dimulailah pengaplikasian dan pelaksanaan prinsif-prinsif itu seluruhnya, seperti Tata kehidupan keluarga mulai diatur, hukum perkawinan di-Syari’atkan, hubungan hidup perekonomian diatur, hukum Pidana di-Syari’atkan, hubungan antara umat Islam dan bukan umt Islam diatur dan sebagainya.Prinsif Syari’at Islam disempurnakan.
Syari’at yang diturunkan dalam periode Madinah ini telah memerlukan adanya suatu lembaga yang mengelolanya, yaitu Negara.,sehingga tampilah Islam dalam bentuk sosialnya secara integral dan aktif yang semuanya menuju tujuan satu.

LAHIR NEGARA
Sejarah dalam pandangan politik lebih berpusat pada periode ini (Madinah), dibandingkan pada periode pertama (Mekkah).Untuk pertama kalinya sejarah dalam Islam, lahir Negara dibawah pimpinan Nabi Muhammad Saw. Dalam periode inilah ayat-ayat suci Al-qur’an tentang tata hidup kemasyarakatan berangsur-angsur di”wahyukan” selama sepuluh tahun kepada Nabi Muhammad.
Diantara ayat-ayat yang diturunkan dalam periode ini merupakan pedoman hidup ber-Negara misalnya “QS.An-Nissa (4) 59 ; yang mengajarkan;.”Hai orang-orang yang beriman, tatailah Allah dan taatilah Rasul-Nya dan Ulil Amri diantara kamu.Dan kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, kembalilah kepada Allah (Al-qur’an) dan Rasul (Sunnahnya).Jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian.Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya”

Disebutkannya Ulil-amri dalam ayat tersebut memberi isyarat bahwa; adanya ulil-amri untuk terlaksananya dan dapat terselenggaranya kehidupan kemasyarakatan umat Islam itu memang diperlukan dan jika telah terjadi , Rakyat wajib mentaatinya. Disisi lain, diletakannya perintah taat kepada ulil-amri setelah perintah taat kepada Allah dan Rasul-Nya itu mengandung ajaran pula bahwa kewajiban taat kepada Ulil-amri itu dikaitkan kepada adanya syarat bahwa ulil-amri dalam melaksanakan kepemimpinnnya harus berpedoman dalam aajaran-ajaran Allah dalam Al-qur’an dan ajaran-ajaran Rasul-nya dalam Sunnah.
Tafsir demikian dapat dicerminkan daalam Khutbah Abu Bakar ketika dibaiat sebagai “Khalifah” pertama menggantikan Nabi Muhammad Saw, dalam kedudukannya sebagai pemimpin umat, bukan kedudukannya sebagai Rasul.yang antara alaian beliau kataakan :
“Taatlah kamu kepadaku, selama aku taat kepada Allah dan Rasul-Nya dalam memimpinmu; apabila aku durhaka kepada Allah dan Rasul-Nya, kamu tidak wajib taat kepadaku”
Hadist Nabi Muhammad Saw riwayat Ahmad dan Al-Hakim mengajarkan Hadist lain riwayat Bukhari, Abu Daud, Muslim dan Nasai mengajarakan pula “Tidak boleh taat kepada seseorang pun dalam hal yang merupakan durhaka terhadap Allah, taat hanya dalam hal yang Makruf”
Dari ayat-ayat dan Hadist-hadist Nabi tersebut diperoleh suatu ketentuan bahwa menurut ajaran Islam yang menjadi azas dalam kehidupan bernegara adalah Al-qur’an dan Sunnah Rasul.Hal ini sejalan dengan kedudukan manusia sebagai makhluk ciptaan Allah yang fungsinya diciptakan adalah untuk beribadah kepada-Nya.
Sejalan dengan ketentukan bahwa azas Negara menurut ajaran Islam adalah terlaksananya ajaran-ajaran Al-qur’an dan Sunnah Rasul dalam kehidupan masyarakat, menuju kepada tercapainya kesejahteraan hidup didunia,material dan spiritual, persoalan dan kelompok serta mengantarkan tercapainya kebahagiaan hidup di akhirat kelak.

1 komentar:

  1. Islam dan politik tdk dapat dipisahkan, Islam mencakup segala aspek kehidupan,Masyarakat muslim hendaknya menjalankan ajaran Islam secara menyeluruh tdk terpisah-pisah

    BalasHapus