Selasa, 13 Januari 2009

zakat poros keuangan islam

ZAKAT
POROS KEUANGAN ISLAM

OLEH :SYAHRUDIN DARWIS

“Ambilah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendo’alah untuk mereka.Sesungguhnya do’a kamu itu (menjadi) ketentraman jiwa bagi mereka.Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui”

Zakat adalah salah satu Rukun Islam yang Lima.Zakat merupakan hak Allah dalam harta atau kekayaan orang Muslim.Pelaksanaan zakat merupakan tanggung jawab setiap Muslim dan Negara dalam hal kekayaan/harta apabila sudah mencapai jumlah tertentu selama waktu yang sudah berjalan.
Kata Zakat secara bahasa berasal dari kata “Zakka” yang mempunnyai dua arti yaitu : mensucikan dan bertumbuh. Adapun menurut istilah Syar’iyah ialah ; nama bagi sesuatu harta yang dikeluarkan oleh manusia dari hak milik Allah untuk para fakir miskin.Dan disebut Zakat karena didalamnya terkandung suatu harapan karunia (barakah), mensucikan jiwa dari (perbudakan materi). Dan menumbuhkan dengan bermacam-macam kebaikan (Vide Fiqus Sunnah III, hal.5)
Zakat adalah suatu Ibadah yang penting.Seringkali dalam Al-Qur’an Allah menerangkan Zakat beriringan dengan Shalat.Ini menunjukan bahwa antara Zakat dan Shalat mempunyai hubungan yang erat sekali dalam hal keutamaannya.Shalat dipandang seutama-utamanya Ibadah Badaniah dan Zakat dipandang seutama-utamanya maaliah.Zakat wajib atas seluruh umat Muslim sama halnya dengan Shalat.Allah Swt telah memfardhukan Zakat atas hamba-hambanya, Allah menyebutkan Zakat berserta dengan Shalat dalam banyak tempat dalam Al-Qur’an, diantaranya ; QS : 73, ayat (20).
“…dan dirikanlah olehmu Shalat dan berikan olehmu Zakat”

Zakat merupakan pajak yang dipungut (diambil) dari jumlah kekayaan/harta terrtentu, baik menurut sifat pendapatan maupun modal yang ditanamkan. Adalah menjadi kewajiban bagi setiap Muslim untuk membayar Zakat pada tingkat pendapatan bersih yang sudah ditentukan.Demikian pentingnya sampai-sampai setiap ayat Al-Qur’an yang menyinggung perintah Shaalat selalu dibarengi dengan perintah membayar Zakat.Rasulullah Saw sendiri pernah bersabda “Barangsiapa melakukan Shalat tapi tidak membayar Zakat, maka Shalatnya sia-sia”
Zakat adalah Poros dan pusat keuangan Negara Islami. Zakat meliputi bidang moral, social, dan ekonomi.Seperti yang diungkapkan oleh M.A.Manan (l992) Guru Besar dari Islamic Research And Training Institut Islamic Development Bank, Jedah, dalam bidang Moral, Zakat mengkikis habis ketamakan dan keserakahan si Kaya.
Dalam bidang Sosial Zakat bertindak sebagai alat khas yang diberikan Islam untuk menghapuskan kemiskinan dari masyarakat dengan menyadarkan si Kaya akan tanggung jawab sosial yang mereka miliki.
Dalam bidang Ekonomi Zakat mencegah penumpukan kekayaan yang mengerikan dalam tangan segelincir orang dan memungkinkan kekayaan untuk disebarkan sebelum sempat menjadi besar dan sangat berbahaya ditangan para pemilikinya.Ia merupakan sumbangan wajib kaum Muslimin untuk keuangan Negara.

PRINSIP ZAKAT
Banyak sekali atau seringkali terjadi kesalah pahaman mengenai Zakat yang dianggapnya sebagai amal pribadi.Padahal Zakat adalah pajak wajib atas segala kekayaan/harta benda, tabungan berdasarkan suku yang berbeda-beda, mulai dari dua sampai dua puluh persen.Sejarah Islam mencatat banyak sekali kejadian dimana Negara mengambil tindakan tegas untuk melakukan pembayaran Zakat, seperti yang kita ketahuio dimasa Abubakar Al-Siddiq, Khalifah Islam pertama.
Sejarah Peradaban manusia mencatat bahwa kemiskinan merupakan salah satu tragedy kemanusiaan terbesar dan sampai sekarang daalam tradisi Ekonomi Konvsnsional tetap menjadi masalah yang belum bisa dipecahkan.Kemiskinan yang dihadapi oleh masyarakat kita yang menurut para ahli ternyata tidak semata-mata bersifat temporer (sementara), tetapi juga bersifat absolut (mutlak).Penyebabnya juga bermacam-macam.Ada karena faktor struktural (kemiskinan struktural) seperti kebijakan Negara/Pemerintah yang tidak lurus berpihak kepada rakyat kecil, ada pula kemiskinan Horizontal, seperti sikap mental atau sikap budaya masyarakat yang cenderung “pasrah” kepada nasib, bahwa kemiskinan itu memang sudah “ditakdirkan” oleh Allah dari azalinya.
Apapun penyebab kemiskinan yang terjadi, kita menydari bahwa gerakan membayar Zakat merupakan salah satu solusi untuk memecahkan masalah Sosial-ekonomi umat Islam, terutama untuk mengatasi kemiskinan tersebut.
Sayidina Ali Bin Abi Thalib pernah menandaskan, “Seandainya kemiskinan itu berwujud manusia, maka akan saya bunuh dia”. Ali Ra. Sangat geram/kesal terhadap kemiskinan.Penyakit sosial ini sampai saat ini masih terus melanda dunia Islam, termasuk Indonesia.Kemiskinan bukan hanya sebagai penyakit (patologi sosial), tetapi juga bisa menggeragoti keimanan seseorang, sehingga Nabi Saw mengatakan bahwa “kemiskinan dapat mendekatkan seseorang kepada kekufuran”
Dibandingkan dengan pajak modern, Zakat memiliki beberapa keuntungan, pertama : penghindaran pajak merupakan masalah yang sangat serius bagi pemungutan pajak.Setiap orang tahu banyak orang berusaha menghindari pajak penghasilan dengan memberikan keterangan palsu. Masalah praktek curang dalam hal zakat sangat kecil kemungkinannya, karena sifat religi-ekonominya.Tidak perlu dikatakan bahwa zakat adalah salah satu dari rukun Islam.
Dalam bidang ekonomi, Zakat merupakan penyerahan diri dengan sukarela kepada kehendak Allah.Kedua, sumber utama Zakat yang merupakan kekayaan tertimbun dan tidak digunakan, dipakai untuk tujuan yang mulia.Hanya melalui Zakatlah ada kemungkinan untuk menggali kekayaan tertimbun untuk dimanfaatkan bagi kesejahteraan Masyarakat yang lebih besar.Karena Zakat adalah Perintah Allah, maka kerjasama yang ikhlas dari individu yang bersangkutan untuk mengeluarkan kekayaannya yang tertimbun dapat terjadi.Pada system pajak modern, kerjasama ini tidak mudah terjadi karena tiada seorangpun yang bersedia memberikan keterangan tentang harta kekayaannya



DITENTUKAN DAULAH
Kebijakan pengelolaan Zakat ditentukan oleh Daulah/Imam suatu Negara.Zakat yang dikelola oleh Para khalifah masa lampau, juga berfungsi sebagai pengganti pajak, yakni rakyat yang telah membayar zakat tidak lagi membayar pajak.
Dinegara jiran Malaysia saat inipun Zakat difungsikan sebagai pengurang pajak.Jadi masyarakat yang telah membayar Zakat bisa langsung mengurangi beban pajak yang harus dikeluarkan, sementara Indonesia yang mayoritas penduduknya Muslim, zakat masih berfungsi sebagai pengurang penghasilan kena pajak, yakni bukti setor zakat hanya mengurangi Nilai total penghasilan sebelum dihitung prosentasi pajak.
Ketika zakat telah menjadi suatu kewajiban yang pemungutannya dilakukan oleh Daulah Islamiyah/amil zakat dari orang-orang yang wajib membayarkannya, kemudian membagikannya kepada orang-orang yang berhak menerimanya, maka Islam menetapkan batasan ukuran (Nishab/standar) yang wajib dikeluarkan serta orang-orang yang berhak menerimanya.Isl;am tidak membiarkan Zakat itu terserah pada kemauan hati orang-orang yang beriman, baik dalam menentukan ukuran, kadar dan pemasukan atau pengeluarannya

. Ada delapan golongan utama yang berhak menerima Zakat dengan jelas dalam Al-Qur’an Surat At-Taubah ; 9 (60), yaitu pertama ; untuk mereka yang miskin, melarat dan cacat, Kedua ; untuk membantu Mualaf (orang yang baru masuk Islam), Ketiga untuk membantu mereka yang kekurangan , Keempat : untuk mrmbsntu orang yang berhutang Kelima ; untuk membebaskan para budak , Keenam :untuk membantu musafir yang kesulitan, ketujuh ; untuk membayar gaji/upah mereka yang bekerja mengumpulkan Zakat, dan Kedelapan : untuk mereka yang bekerja dijalan Allah.
Dari delapan hal tersebut diatas, enam diantaranya mengenai kemiskinan.Jika Shalat menimbulkan perasaan persamaan dan persaudaraan antara si-kaya dan si-miskin, Zakat meneguhkan perasaan persaudaraan itu dengan bertanggung jawab untuk membantu si-miskin yang kekurangan.

Bandung ; Rabiul Akhir l428 H / Mei 2007

Tidak ada komentar:

Posting Komentar