Rabu, 06 Mei 2009

PENTINGNYA MAKANAN HALAL

Oleh : Syahrudin Darwis

Kembali baru-baru ini masyarakat Jawa Barat khususnya Kota Bandung, Bogor Cirebon dan juga kota-kota besar lainnya seperti Jakarta, Surabaya, Semarang,dihebohkan dengan dijualnya secara bebas daging Babi yang dikemas dalam bentuk Dendeng berlebel “Halal”, dan tidak mungkin hal ini juga banyak terjadi dikota-kota lainnya , kembali masyarakat Muslim Indonesia dirugikan karena ketidaktahuan akan produk-produk yang dijual.
Beberapa waktu yang lalu didalam Kajian Islam di Islamic Centre Muhammadiyah Bogor Dr.Ir.H.M.Nadratuzzaman Hosen Direktur LP POM MUI mengungkapkan, bagi umat Islam, mengkonsumsi yang halal dan baik (thoyib) merupakan manivestasi dari ketaatan dan ketaqwaan kepada Allah, seperti telah dikatakan dalam al Qur’an surat
“Hai manusia, makanlah yang halal lagi baik, dari apa yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah syaitan, karena sesungguhnya syaitan musuh yang nyata bagimu”(QS.2:168).

Makanan yang halal dan baik merupakan perintah Allah yang harus dilaksanakan oleh setiap muslim.Syaitan sebagai musuh nyata manusia akan terus berupaya menjerumuskan kita kepada yang haram.
Godaan syaitan yang nyata misalnya dengan adanya makanan yang enak dan menggiurkan, kita akan tergoda untuk memakannya, meskipun pada saat yang sama ada informasi bahwa makanan itu tidak halal. keputusan apa yang kita ambil, sangat dipengaruhi oleh keimanan, ketaqwaan serta sejauh mana kita mampu mengalahkan godaan syaitan
Bagi umat Islam informasi ini sangat penting, dan merupakan tugas setiap muslim untuk mengingatkan kepada saudara-saudaranya seiman.
Secara harfiah halal berasal dari kata ”halal” yang berarti lepas atau tidak terikat. Halal dapat diartikan sebagai.
Hal-hal yang boleh dan dapat dilakukan karena bebas atau tidak terikat dengan ketentuan-ketentuan yang melarangnya.
Segala sesuatu yang bebas dari bahaya di dunia dan akhirat.

Dalam hal makanan, pada dasarnya semua yang ada dimuka bumi ini adalah halal (boleh dimakan), kecuali yang dilarang oleh agama.
Berikut ini beberapa makanan yang dilarang seperti dikatakan didalam al qur’an :
darah , bangkai, babi, dan binatang yang disembelih dengan nama selain Allah
”Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah dan daging babi, (daging) hewan yang disembelih atas nama selain Allah, yang dicekik, yang dipukul, yang jatuh ditanduk, dan yang diterkan binatang buas, kecuali kamu sempat menyembelihnya”(QS.al Maidah 3)

”sesungguhnya Allah mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan yang disembelih dengan nama selain Allah”(QS.2.173)

Khamer dan Minuman yang memabukan.
”mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi; Katakanlah ”pada keduanya itu terdapat dosan besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosanya lebih besar daripada manfaatnya”(QS.2 : 219)

”hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya khamer (minuman keras), judi, berkorban untuk berhala dan mengundi nasib dengan panah adalah najis dan merupakan perbuatan syaitan, maka jauhilah (perbuatan) itu niscaya kalian mendapatkan kemenangan”(QS.al.maidah; 90).

Dari yang telah diterangkan diatas, sebenarnya yang diharamkan sangatlah sedikit.Tumbuh-tumbuhan yang baik, ikan-ikan dilaut dan, hewan-hewan halal lainnya adalah boleh dikonsumsi dan disediakan Allah untuk manusia. Namun dengan kemajuan teknologi, yang sedikit itu bisa masuk kedalam berbagai produk olahan. Banyak dari bahan-bahan haram tersebut yang dimanfaatkan sebagai bahan baku, bahan tambahan atau bahan penolong pada berbagai produk olahan.Akhirnya yang halal dan haram menjadi tidak jelas, bercampur aduk dan statusnya menjadi samar-samar, tidak jelas hukumnya (Subhat)
Seperti yang disampaikan oleh LP POM MUI, saat ini dimana dengan teknologi pengolahan makanan, minuman, obat dan kosmetika sudah berkembang cukup pesat.Sayangnya ilmu dan teknologi itu dimulai dari dunia Barat (negara-negara maju) yang tidak memiliki nilai-nilai halal dalam kehidupan sehari-hari.Akibatnya mereka menggunakan apa saja yang bisa memberikan manfaat bagi manusia, termasuk didalamnya babi, khamar, darah dan benda-benda haram lainnya.
Saat ini Babi yang keharamannya sudah cukup jelas itu banyak dimanfaatkan, bukan saja dagingnya, tetapi juga kulit, tulang, bulu, jeroan, lemak dan komponen-komponen lainnya.Pemanfaatannya pada berbagai produk pakan, obat dan kosmetik.
Diantara pemanfaatan seperti yang dikemukakan oleh Ketua LP POM MUI Dr.Ir.Nadratuzzaman Hosen diantaranya adalah :
BULU ’ dari bulu babi dapat dihasilkan Asam animo sistein. Bahan tersebut banyak dimanfaatkan dalam pembuatan flafor (bahan perasa), seperti rasa ayam, sapi, bakso dan sebagainya.Selain itu juga bisa digunakan sebagai bahan pelembut roti.Bulu babi juga bisa dimanfatkan sebagai sikat gigi, kuas, termasuk kuas pengoles kue.
JEROAN, beberapa jeroan babi yang bisaa dimanfaatkan adalah lambung anak babi yang bisa menghasilkan Enzim renet .Enzim ini digunakan dalam pembuatan keju, yaitu dalam proses pemisahan susu menjadi keju (dadih) dan whey.Dari whey ini akan dihasilkan produk turunan berupa laktose dan kasein yang dimanfaatkan dalam pembuatan susu formula.Taurin yang sering digunakan dalam minuman energi juga diekstrak dari empedu babi.Sedangkan pancreas babi dapat menghasilkan insulin yang digunakan sebagai obat diabetes.
DAGING, daging babi bisa diolah menjadi berbagai bentuk olahan, seperti bakso, cornet, sosis dan berbagai makanan siap saji.Daging ini biasa dikonsumsi oleh masyarakat non muslim, seperti pada masakan Cina dan Eropa.Ia juga bisa dicampur dengan daging sapi atau daging lainnya didalam daging non halal.
LEMAK, dari segi persentasenya lemak dalam tubuh babi merupakan yang terbesar dibandingkan dengan hewan lainnya.Pemanfaatan lemak ini juga cukup luas dikalangan non muslim. Ia biasa digunakan sebagai tambahan bumbu (kaldu) pada masakan-masakan tertentu.Dalam produk olahan, lemak babi juga bisa dimodifikasi shortening.Bahan tersebut banyak digunakan dalam pembuatan roti, kue, cake dan biskuit.Dalam terminologi Barat, lemak nabati (vagetable fat) bisa mengandung lemak hewani (babi) kurang dari 10 persen.Oleh karena itu pada produk makanan yang diklaim mengunakan lemak nabati masih diperbolehkan mencampurnya dengan lemak babi, asalkan kurang dari 10 persen.
TULANG Tulang babi merupakan sumber kalsium yang banyak digunakan pada produk susu, minuman dan pasta gigi.Tulang yang telah diarangkan dan dipanaskan pada suhu tinggi juga bisa menghasilkan karbon aktif.Bahan ini berperan pada proses penyaringan air dan pemutihan gula.Protein yang terdapat pada tulang juga bisa diekstrak menjadi gelatin.Gelatin ini banyak digunakan pada pembuatan cangkang kapsul, pusing, selai, marsmallaw, permen lunak, stabillizer dan emulsifier.
DARAH, Darah babi mengandung berbagai nutrisi (terutama) protein dan mineral) murah yang banyak dimanfaatkan sebagai media fermentasi.Selain itu darah juga bisa diolah menjadi tepung darah yang digunakan pada pembuatan pakan ternak dan campuran sosis.
KULIT, Dibeberapa daerah di Indonesia (seperti Bali), kulit babi banyak dimanfaatkan menjadi kerupuk kulit (rambak).Sulit membedakan antara kerupuk kulit babi dan sapi.Pada pengolahan modern kulit babi bisa diekstrak menjadi Kolagen.Bahan ini bisa dimanfaatkan dalam beberapa produk kosmetika sebagai anti penuaan dan mengencangkan kulit, selain itu kologen bisa juga dimanfaatkan menjadi berbagai produk kerajinan, seperti sepatu, dompet dan sebagainya.

Dengan melihat keterangan diatas dapat diketahui bahwa babi dan produk turunannya dapat dimanfaatkan dalam berbagai bentuk produk yang kita pergunakan sehari-hari.Dalam bentuk aslinya sebagai daging babi, tidaklah sulit untuk mengetahui, masyarakat bisa menghindari dari makanan Haram tersebut.Namun penggunaan babi dalam jumlah sedikit sebagai bahan tambahan atau bahan penolong akan sulit mendeteksinya.Apalagi dalam proses pengolahan tersebut sudah mengalami perubahan.

Dalam hal yang demikian, akan sulit menentukan status kehalalan atau keharaman produk-produk olahan tersebut yang kita konsumsi sehari-hari.Apalagi bagi masyarakat awam yang tidak mengenal teknologi pengolahan pangan modern. Para ulamapun mendapatkan kesulitan utnuk menentukan halal dan haramnya produk-produk tersebut.Selain pendekatan Fiqh juga diperlukan Kajian dari aspek teknologi pengolahan untuk bisa memecahkan masalah-masalah tersebut.

KEPASTIAN HUKUM
Sebagai Negara hukum yang mayoritas berpenduduk beragama Islam, umat Islam Indonesia perlu mendapatkan kepastian hukum mengenai status ”kehalalan” produk-produk yang dikonsumsi sehari-hari, jika tidak akan menimbulkan keresahan dan ketidak tentraman.
Sebenarnya sudah ada perangkat hukum yang mendasari Sertivikasi-lebelisasi Halal diantaranya, UU.No.7 tahun l996 tentang Pangan, Piagam kerjasama Departeman Kesehatan dan Departemen Agama, MUI tahun l996, Kepmenkes RI No.92/Menkes/SK/VIII/l998 tentang perubahan atas Kepmenkes RI no.82/SK/I/l996 tentang Pencantuman Tulisan ”Halal” pada Lebel Makanan, Peraturan Pemerintah No.69 Tahun l999 tentang Lebel dan Iklan Pangan
Dari aturan-aturan diatas tersebut, maka
Sertivikasi dan Lebelisasi ”Halal” bersifat sukarela bagi Produsen (tidak ada keharusan)
Sertivikasi ”Halal” dikeluarkan oleh MUI berdasarkan Kajian LP POM MUI dan penetapan fatwa oleh komisi Fatwa MUI
Ijin lebel ”Halal” dikeluarkan oleh BPOM berdasarkan Sertivikasi ”Halal” yang diterbitkan MUI
Pemeriksaan dilakukan oleh tim gabungan (LP POM MUI, BPOM dan Depag).

Dengan aturan yang ada sebenarnya sudah dapat dijadikan dasar untuk menjamin kehalalan suatu produk, namun kenyataan dilapangan menjadi lain, kasus dendeng daging Babi ”Halal” dikota Bandung adalah satu kasus, dan mungkin masih banyak ditempat lainnya.Untuk itu saatnya masyarakat khususnya umat Islam perlu mendapat informasi dan pengetahuan tentang hal tersebut.Semoga setelah Pemilu ini baik Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden 2009 masyarakat khususnya umat Islam dapat kepastian akan produk-produk Pangan yang akan dikonsumsinya.

Bogor, 20 April 2009
Syahrudin Darwis
Email :darwis_syah@yahoo.co.id
sdarwis.blogspot.com

1 komentar:

  1. perlu kerjasama yang baik antara pemerintah ulama serta masyarakat untuk menangani ini

    BalasHapus